(Business Lounge – Business Today) – Jerman akan memiliki standar upah minimum pertama dalam sejarah negara tersebut pada tahun 2015 nanti. Pada saat ini negara tersebut termasuk dari tujuh negara dari 28 negara di Uni Eropa yang tidak memiliki aturan upah minimum. Jerman mengandalkan serikat-serikat pekerja dan kelompok-kelompok bisnis di negara mereka dalam menentukan standar pembayaran upah.
Langkah ini dilakukan oleh Kanselir Angela Merkel sebagai bagian dari kesepakatan pembagian kekuasaan dengan kubu partai Social Demokcrats(SPD). Merkel yang berasal dari partai Christian Democrat(CDU) bersama sesama kubu konservatif Christian Social(CSU) telah cukup lama mempertahankan status quo tersebut meskipun mendapat desakan yang cukup kuat dari kubu SPD.
Katja Mast, juru bicara SPD, mengatakan para “tenaga kerja telah mendapatkan kembali martabat mereka dengan pambayaran yang adil sebesar 8,5 Euro, apakah mereka mereka berada di Timur atau Barat dan tanpa pengecualian industri apapun.”
Rencana tersebut masih harus melalui proses debat di parlemen di musim panas ini baru kemudian akan di bawa kepada upper house untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu maka pada tanggal 1 Januari 2015 para pekerja di Jerman akan merasakan dampak dari pemberlakuan aturan tersebut. Akan tetapi aturan tersebut tidak akan mempengaruhi kelompok pekerja interns, trainees, dan orang-orang yang berada pada masa enam bulan awal bekerja.
Dengan adanya aturan tersebut diharapkan dapat menjadi stimulus yang baik bagi perekonomian terutama di wilayah Eropa. Kenaikan gaji di salah satu negara ekonomi terbesar di Eropa akan dapat mendorong peningkatan pengeluaran sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi tidak hanya di Jerman tetapi di negara-negara zona Eropa lainnya.
Afif Bahar/Analyst Vibiz Research/VM/BL
Editor: Iin Caratri
Image: fotopedia.com

