Insentif Pajak dan Dunia Investasi

(Business Lounge – Tax), Pemberlakuan insentif pajak berupa tax allowance yang berupa berupa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), pemberian tax holiday atau pembebasan pajak dalam kurun waktu tertentu kepada perusahaan tertentu. UU No 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal (UU-PM) sudah jelas mencantumkan tentang fasilitas perpajakan yang akan diberikan kepada para pemodal, baik pemodal baru maupun yang memperluas usaha.

Setiap pemberian tax allowance dan tax holiday pasti menurunkan penerimaan negara. Saat ini, ketika sejumlah pos pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meningkat tajam akibat lonjakan harga minyak mentah dunia, penurunan penerimaan negara akibat insentif pajak akan sangat menganggu belanja negara. Pemerintah selalu menyatakan bahwa insentif pajak akan membengkelaikan sejumlah program subsidi, bahkan juga belanja rutin.

Insentif pajak dapat menarik minat pemodal baru, baik lokal maupun asing, merangsang pemodal yang sudah beroperasi untuk melakukan ekspansi usaha, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan memacu laju pertumbuhan ekonomi. Diharapkan insentif pajak dapat segera diberlakukan tahun ini agar dunia usaha terdorong sehingga mampu meringankan beban raknyat.

Salah satu argumentasi terhambatnya penurunan insentif pajak karena pemberian insentif tidak serta merta membuat pemodal asing berduyung-duyung masih Indonesia. Masih ada faktor lain yang menentukan daya tarik iklim investasi di Indonesia, yakni kemudahan perizinan dan pembebasan tanah, ketersediaan infrastruktur, peraturan ketenagakerjaan yang fair, kepastian hukum, stabilitas ekonomi makro, serta stabilitas politik dan keamanan. Hal ini juga disebabkan oleh system perpajakan yang kurang menarik serta iklim investasi yang kurang menantang.

Jika berkaca dengan negara lain, pemerintah Malaysia dan Singapura telah menurunkan tarif PPh. Saat ini tariff PPh badan dan PPh perorangan di Malaysia 26% dan 28%. Sedangkan Singapura 20% dan 3,75%-20%. Negara-negara maju menetapkan PPh badan lebih rendah dari PPh perorangan dengan tujuan mendorong ekspansi dunia usaha. Di Indonesia, PPh badan dan perorangan masih tetap sama, 30%.

Seharusnya dalam menangani masalah insentif pajak ini, pemerintah tidak hanya melihat dampak dalam jangka pendek tetapi juga harus mampu melihat dalam jangka panjang. Pengaruh kedepan dari insentif pajak akan mampu menggairahkan sektor bisnis dan investasi di Indonesia.

(Permata Wulandari/IK/BL)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x