(The Manager’s Lounge, Risk Management) – Risiko berdasarkan pengertian tradisional berarti kemungkinan menemui kegagalan, kehilangan dan bahaya. Risiko adalah elemen kehidupan di dunia ini. Ini juga salah satu faktor investasi dimana seseorang harus mengambil waktu unuk mengerti mengenai penyeleksian instrumen investasi yang spesifik dari petualangan yang baru. Banyak kaum muslim menyalah artikan konsep tersebut. Beberapa muslim percaya bahwa masa akan dating adalah berada pada tangan Tuhan sehingga tidak perlu berusaha untuk menggapainya padahal seharusnya seorang muslim bekerja keras untuk memenuhi kondisi tersebut (13:11).
Sejarah mengenai nabi juga merupakan pelajaran yang sangat berarti mengenai bagaimana seorang muslim harus mengelola risiko. Pada perencanaan keuangan Islam, takaful adalah cara untuk mengurangi risiko hilangnya keuangan akibat sebuah hal yang tidak sengaja dilakukan atau ketidakberuntungan. Takaful secara literak berarti jaminan saling menguntungkan dan solidaritas. Hal ini telah didefinisikan pada takaful act 1984 sebagai “skema berdasarkan saling menguntungkan, yang mana menyediakan tujuan keuangan yang saling menguntungkan dan membantu para perserta sebagai kasus membutuhkan dimana para peserta setuju untuk berkontribusi pada tujuan.Transaksi keuangan ini adalah hubungan yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak untuk melindungi dari risiko yang tidak diekspektasikan dimasa datang.
Sebagai sebuah fakta, perencanaan takaful adalah alternatif terhadap asuransi pada perencanaan keuangan konvensional. Pada perencanaan takaful, para peserta akan membayarkan jumlah uang sebagai kontribusi (yang biasa disebut sebagai premium) masing-masing pihak untuk membiayai risiko menggunakan konsep tabbaru’ (donasi) dan sebagai bagian terhadap pihak lain (yang disebut dengan perusahaan takaful) dengan perjanjian yang saling menguntungkan. Kafiil berada dibawah tanggung jawab legal untuk menyediakan perlindungan keuangan pada kerugian yang tidak diekspektasikan sepanjang periode yang disepakati. Jika tidak terjadi kerugian pada partisipan sepanjang periode yang spesifik, partisipan akan diberikan hak untuk keseluruhan jumlah premi dibayar bersama dengan pembagian profit dari akumulasi premium berdasarkan prinsip Mudharabah pada teknik keuangan.
Mudharabah dapat dijelaskan sebagai kontrak antara dua belah pihak, penyedia keuangan (partisipan dalam kasus ini) dan entrepreneur (biasa disebut perusahaan takaful) menyediakan kemampuan bisnis ventura. Profit yang dibagikan kepada kedua belah pihak berdasarkan rasio yang telah disepakati. Beberapa perusahaan takaful menggunakan kontrak wakalah. Wakalah adalah kontrak agen antara perusahaan takaful yang berlaku sebagai agen dari peserta melakukan pengelolaan dana takaful. Dibawah beberapa kontrak, perusahaan akan mendapatkan pendapatan. Perencana keuangan Islam juga harus menjelaskan signifikansi perencanaan takaful dalam mengelola risiko kehidupan seseorang.
(Permata Wulandari/TA/TML)

