Tujuan Pelaporan Pajak Online

(The Manager’s Lounge – Tax) – Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang baru, yang disahkan pada tanggal 17 Juli 2007, dimana salah satu pertimbangan pemberlakuan undang-undang tersebut adalah untuk mengantisipasi perkembangan teknologi informasi, sehingga memungkinkan wajib pajak tidak lagi menyampaikan laporan pajak secara manual.

Tujuan utama layanan pelaporan pajak ini adalah untuk menyediakan fasilitas pelaporan SPT secara elektronik (melalui media komunikasi internet) kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak orang pribadi dapat melakukannya dari rumah atau tempatnya bekerja, sedangkan wajib pajak badan dapat melakukannya dari lokasi kantor atau usahanya.

Pelaksanaan pelaporan pajak secara online ini akan dapat membantu memangkas biaya dan waktu yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak untuk mempersiapkan, memproses dan melaporkan SPT ke Kantor Pajak secara benar dan tepat waktu. Dan juga dukungan kepada Kantor Pajak dalam hal percepatan penerimaan laporan SPT dan perampingan kegiatan administrasi, pendataan (juga akurasi data), distribusi dan pengarsipan laporan SPT.

Melalui peraturan tersebut, diharapkan memunculkan konsep modernisasi pajak yang mengarah kepada kemudahan, efisiensi dan efektifitas pelaporan pajak, sehingga mendorong semakin banyak masyarakat Indonesia menjalankan kewajiban perpajakannya.

(Asido Situmorang/IK/tml)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x