(The Manager’s Lounge – Tax) – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengajukan permohonan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menurunkan tariff dua jenis pajak yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penurunan dua tarif tersebut diharapkan mampu membangun iklim investasi yang kompetitif dan merangsang kepatuhan pajak.
Kadin mengajukan permohonan ini setelah berkaca pada negara-negara tetangga. Di negara lain dimana PPH mereka rendah namun pendapatan pajaknya justru meningkat. Misalnya Singapura, Malaysia dan lainnya.
Seandainya permintaan in tidak dikabulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka Kadin akan berusaha memanfaatkan Keppres. Kadin akan mengusahakan permintaan penurunan pajak hingga 25 persen.
Seperti diungkapkan tadi, ada dua tujuan dalam penurunan tariff pajak ini:
1. Merangsang Iklim Investasi
Tarif pajak yang rendah tentunya akan mendorong adanya entry dalam industri. Sehingga industri dan investasi dalam negeri akan semakin bersaing.
2. Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Tarif pajak yang lebih rendah tentunya akan mengurangi beban wajib pajak. Sehingga diharapkan, wajib pajak punya kemauan yang lebih untuk membayar pajak.
Penurunan tariff pajak ini, ujung-ujungnya diharapkan dapat menaikkan pendapatan pajak. Namun, tentunya tindakan ini harus dibarengi dengan usaha pemerintah dalam mensosialisasikan supaya masyarakat membayar pajak.
Perlu juga dilakukan sosialisasi lebih baik mengenai pelaporan pajak secara online. Pelaporan secara online jelas akan sangat memudahkan wajib pajak dalam meleporkan pajaknya. Sehingga wajib pajak tidak akan merasa bahwa melaporkan pajak adalah hal yang sulit.
(Rinella Putri/IK/tml)