Sosialisasi Kurang, Masyarakat Tidak Peduli NPWP

(The Manager’s Lounge – Tax ) ,  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini kurang disosialisasikan ke masyarakat, maka tidak mengherankan masyarakat pada umumnya tidak memahami pentingnya memiliki NPWP.  Menurut H Enong Muiz, SE, M.Si selaku Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (Uhamka), NPWP adalah suatu bentuk registrasi yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak kepada orang pribadi atau badan yang mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak.

“Sebagai sarana administrasi, NPWP sangat penting dan berguna bagi wajib pajak maupun kantor pajak. Setiap komunikasi yang dilakukan wajib pajak ke Kantor Pajak, misalnya dalam pelaporan, pembayaran atau urusan lain yang berkaitan dengan pajak, NPWP. sangat diperlukan karena administrasi di kantor pajak pun berbasis NPWP tersebut,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, bahkan beberapa instansi di luar kantor pajak mensyaratkan adanya NPWP ini, misalnya dalam mengikuti tender pemerintah, menjadi rekanan pemerintah, urusan perbankan, telekomunikasi, dan sebagainya. Bagi kantor pajak, NPWP memudahkan banyak urusan misalnya berkaitan dengan perekaman/penyusunan, penyiapan data, laporan, kegiatan penelitian pemeriksaan dan kegiatan lainnya.

Sementara ini, dia mengatakan, dengan melihat betapa pentingnya NPWP, maka kantor pajak berupaya agar-pemberian NPWP dapat dilakukan dalam waktu setengah jam (30 menit) bila data sudah lengkap, upaya pelayanan semacam ini hendaknya terusmenerus ditingkatkan.

Untuk memudahkan pengelompokan, dibedakan misalnya NPWP untuk badan dimulai dengan angka 1, untuk orang pribadi dimulai dengan angka 4,5,6.7 dan untuk bendaharawan dimulai dengan angka 0 (nol). Sedangkan, jumlah digit NPWP disesuaikan dengan perkembangan jumlah wajib pajak di seluruh Indonesia.

“Untuk dekade delapan puluhan digalakkan pem berian NPWP kepada pegawai negeri, pejabat negara, ABRI/Polri dengan pangkat tertentu. NPWP ini biasanya dimulai dengan angka 5 (lima),” katanya.
Setelah mengisi SPT Tahunan PPh dan melaporkannya ke kantor Pelayanan Pajak, maka PNS/pejabat/ABRI tersehut diwajibkan mengisi formulir LP 2 P (Laporan Pajak Pajak Pribadi) untuk disampaikan kepada departemen masingmasing, sebagai pembinaan dalam ketaatan pembayaran pajak dan juga sebagai contoh panutan bagi masyarakat.

 

(Sarah Mey/IK/tml)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x