Perpajakan Dilihat Dari Pengusaha Kelas Menengah

(The Manager’s Lounge – Tax) – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai terang benderang dengan begitu banyaknya usaha tersebut maka seluruh pelaku UMKM, tetap bakal terkena pajak dengan tarif bervariasi tergantung besaran omzet.

Untuk pengusaha UKM dengan omzet antara Rp 300 juta hingga Rp 4,8, miliar per tahun akan terkena pajak sebesar 3% dari omzet, Pajak ini terdiri dari pajak penghasilan (PPh) sebesar 2% dan pajak pertambahan nilai (PPN) 1%. Sedangakan untuk pengusaha skala Mikro dengan omzet di bawah Rp 300 juta setahun juga tetap terkena pajak. Persentase pajaknya ringan saja, yakni 0,5% dari omzet. Dan yang akan merasa berat adalah pengusaha dengan omzet di atas Rp 8,4 miliar setahun alias pengusaha kelas menengah. Mereka bakal terkena tarif pajak normal sesuai dengan tarif PPh badan sebesar 25% dari laba bersih.

Namun bagi Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, menyatakan bahwa pajak UKM yang baru ini masih belum final. Ia masih berharap tarif pajaknya bisa lebih rendah lagi agar terasa ringan bagi UKM. Dan dengan ini pun lebih memudahkan aparat pajak memungut pajak UKM. Sebab,basis perhitungannya berdasarkan omzet.

Tetapi bagi para pelaku UKM ini akan mengalami kesulitan dimana para pelaku UKM kebanyakan belum memiliki pembukuan yang bagus. Dan bila menggunakan hitungan berdasarkan laba seperti yang berlaku sekarang maka para pelaku UKM tersebut akan mengalami kesulitan karena banyak UKM yang punya omzet besar namun labanya tak seberapa.
Sebagai contoh, seorang pengusaha konveksi. Ia mengaku omzetnya sekitar Rp 16 juta per bulan atau Rp 192 juta per tahun. Bila Beleid ini berlaku ia akan membayar pajak Rp 960.000 (0,5% dari omzet).Padahal untungnya tidak seberapa.

(Eddy Cunsiang/IK/tml)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x