Review Kebijakan Pajak Properti Barang Mewah

(Business Lounge – Manage Your Finance) – Dirjen Pajak merencanakan membuat kebijakan pajak properti barang mewah (PPnBM) 20%. PPnBM ini hanya dikenakan untuk properti yang dijual developer dan tidak dikenakan terhadap transaksi penjualan properti perorangan. Untuk saat ini rumah tapak dengan luas 350 m² atau lebih dan apartemen seluas 150 m² menjadi obyek PPnBM.

Saat ini pemerintah akan mereview kembali akan batasan luas rumah tapak dan apartemen tersebut dengan adanya tambahan kriteria patokan harga per meter persegi. Beberapa kendala yang mungkin terjadi dalam hal ini adalah terkait mengenai penetapan luasnya rumah atau apartemen itu. Untuk saat ini saja banyak pengembang yang berkelit dengan membangun propertinya di bawah patokan luas bangunan yang ada, misalkan membangun rumah dengan luas 349 m² atau apartemen 149 m² sehingga tidak terkena aturan (PPnBM) tersebut. Apalagi kalau ditambahkan penetapan harga jual per meter persegi.

Selain PPnBM, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga tengah mempersiapkan revisi terkait dari obyek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh 22) terhadap transaksi barang yang tergolong ‘sangat mewah’.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK/03/2008 tertanggal 31 Desember 2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Semula, rumah yang tergolong sangat mewah, harga jualnya lebih dari Rp10 miliar atau luas bangunan lebih dari 500 meter persegi; sekarang menjadi lebih dari Rp2 miliar dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi. Sementara apartemen dan kondominium yang tergolong mewah sebelumnya memiliki harga jual atau pengalihan lebih dari Rp10 miliar dengan luas bangunan 400 meter persegi, saat ini standarnya menjadi Rp2 miliar dengan luas bangunan lebih dari 350 meter persegi.

Dalam hal ini pemerintah harus mempunyai kategorisasi yang mana yang dimaksud kelas menengah mewah. Jika properti seluas 150 m² akan menjadi barang mewah bila lokasinya di tengah kota, bagaimana jika kategori tersebut ada di luar kota, apakah juga dianggap menjadi barang mewah. Seharusnya untuk saat ini batasan barang mewah harus semakin tinggi. Kalau dahulu rumah seharga Rp 2 miliar sudah merupakan barang mewah, saat ini mungkin harga tersebut masih termasuk segmen menengah.

iin3Endah Caratri/VMN/BL/Managing Partner Property Divison of Vibiz Consulting