Bonus Kinerja, Hak Karyawan = Kewajiban Perusahaan ?

(BusinessLounge – HR) – Awal tahun setelah dipublish berapa laba yang diperoleh oleh satu perusahaan, maka sudah menjadi rahasia umum perbincangan berapa bonus yang akan diberikan perusahaan? Berapa perkiraan, harapan berapakah kira-kira nominal yang bisa dibawa pulang sebagai tambahan pemasukan yang diharapkan setahun sekali (atau dua tiga kali).

Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan bonus ?
Bonus bisa dikatakan sebagai salah satu bentuk reward perusahaan selaku pemberi kerja kepada para pekerja sebagai para pelaku kerja. Bonus tidak bersifat harus wajib rutin diberikan dalam jumlah sekian dan berlaku dalam jangka waktu panjang, artinya kapan saja bisa diberikan Dalam suatu periode, berdasarkan hasil pencapaian laba, maka perusahaan berhak menetapkan aturan apakah hendak memberikan bonus atau pengurangan bonus atau malah tidak sama sekali.

Masuk dalam kategori manakah bonus ?
Apakah perusahaan wajib memberikan bonus setiap periodik kepada karyawannya?

Setiap pekerja akan mendapatkan penilaian performance atas hasil kinerjanya selama periode tertentu. Penilaian performance tersebut tentunya bertujuan sebagai tolak ukur bagi perusahaan untuk memberikan reward kompensasi atas hasil jerih lelah mereka. Besarnya bonus masing-masing tentunya tidaklah sama tergantung penilaian tadi dan keputusan manajemen berapa yang akan dibawa pulang oleh pekerja tersebut.
Wajib tidaknya perusahaan memberikan bonus itu kembali kepada keputusan manajemen aoakah perusahaan cukup capable untuk memberikan bonus dari laba yang diperoleh, berapa yang diberikan ke pekerja dan berapa ditahan sebagai laba yang ditahan.

Apakah karyawan berhak menuntut pemberian bonus ?
Setiap orang berhak untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya. Bilamana perusahaan memutuskan untuk memberikan bonus pada para karyawannya, maka karyawan berhak menuntut manakala janji realisasi bonus itu tidak kunjung datang. Sebenarnya jika karyawan dapat menunjukkan performance yang memuaskan sehingga menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, maka datangnya bonus itu hanya menunggu waktu saja, tidak perlu dikejar akan datang sendiri.

Bicara mengenai suatu hak tidak boleh lupa dengan suatu kewajiban. Hal ini harus disadari baik karyawan dan juga perusahaan. Situasi akan menjadi lebih kompleks ketika Serikat Pekerja angkat bicara. Zaman sekarang perusahaan besar banyak sudah terdapat Serikat Pekerja. Issue bonus menjadi salah satu topik yang mereka angkat sebagai salah satu primadona.

Bagaimana sikap karyawan setelah menerima bonus?
Adanya dana tambahan sebagai pemasukan non rutin harus disikapi bijak oleh karyawan ybs.
Jangan secara mental tidak siap ketika menerima “uang mendadak” diluar income rutin itu sehingga uang tersebut menjadi kurang berarti karena dipakai kurang tepat sasaran.

iin3Endah Caratri/VMN/BL/Managing Partner Financial, Accounting & Tax Services

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x