(Business Lounge – World News) – Pemblokiran laman microblogging Twitter telah dicabut pada Kamis kemarin sehari setelah mahkamah konstitusi menyatakan keputusan pemerintah tersebut inkonstitusional. Pengumuman mengenai dicabutnya larangan itu dipasang Dewan Telekomunikasi di lamannya pada Kamis sore.
Mahkamah Konstitusi Turki pada Rabu kemarin memutuskan larangan twitter tersebut “ilegal, arbitrer, dan sangat membatasi hak memperoleh informasi.” Sementara pemblokiran tersebut sebelumnya sudah dikecam oleh negara negara Barat.
Larangan untuk mengakses Twitter diberlakukan oleh Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan, pada 13 hari yang lalu setelah ditemukan akun anonim yang menaikkan rekaman yang terkait dengan dengan Endorgan mengenai penyelidikan atas kasus suap yang menimpa beberapa sekutu dekatnya. Tidak lama kemudian akses You Tube juga ditutup aksesnya karena pembocoran rekaman itu.
Sampai hari ini YouTube masih belum bisa diakses. Perusahaan telekomunikasi Turki dituding Google dan perusahaan Amerika Serikat lainnya menuding perusahaan Turki meniru server mereka untuk menutup akses ke sejumlah laman media sosial.
Pihak lawan dari sang perdana menteri mengatakan bahwa blokir terhadap Twitter dan pengetatan sensor Internet merupakan rangkaian terbaru dari tindakan agresif untuk menguasai situasi yang melingkungi skandal korupsi dan meredam kubu lawan menjelang pemilihan umum.
Arum/Journalist/VM/BL-wsj
Editor: Iin Caratri
Image: Antara

