(Businesslounge – Technology) Apple kembali memenangi gugatan paten terhadap rival terbesarnya Samsung. Seorang juri federal telah memberikan putusan bahwa Apple akan menerima ganti rugi sebesar USD 290 juta dari Samsung, seperti dilaporkan oleh San Jose Mercury News pada Kamis (21/11).
Samsung mendapat gugatan atas pelanggaran paten karena menyalin perangkat lunak dan hardware desain dari iPhone dan iPad milik Apple. Ini bukan kali pertama pertempuran paten antara Apple dengan Samsung. Kasus yang sama pernah terjadi pada tahun lalu di mana pengadilan memutuskan Samsung harus membayar kepada Apple sebesar USD 450 juta, dari tuntutan Apple sebesar USD 1,05 miliar.
Sekali lagi, ganti rugi yang diterima Apple tidak sebesar dengan tuntutan yang diajukannya yakni USD 380 juta, juri memutuskan Samsung harus membayar USD 290 juta, lebih kecil USD 100 juta dari tuntutan Apple, sementara Samsung menegaskan bahwa atas pelanggaran tersebut pihaknya hanya akan membayar kurang dari USD 52 juta.
Perbandingan tablet Apple dan Samsung
Source: Apple v. Samsung court documents
Tampaknya perselisihan dua raksasa teknologi di ranah paten akan terus bergulir, Apple begitu menjaga dengan seluruh paten miliknya yang disebut sebagai “Steve Jobs Patent”.
(ef/IC/bl-vbn)