(Business Lounge – Business Today), Pemerintah akan menerapkan dua harga untuk BBM jenis premium. Melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, menyatakan bahwa Pmerintah telah memperkecil akan tiga opsi pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi satu opsi saja.
Pemberlakuan akan dua harga bagi BBM jenis premium ini akan diterapkan pada SPBU, untuk sepeda motor dan angkot Rp 4.500 per liter. Namun untuk mobil pribadi rencananya harga premium ini akan dijual Rp 6.500 per liter. Pemerintah akan menyiapkan jalur khusus di SPBU dengan harga premium yang telah dikurangi subsidinya. Sementara itu, untuk kendaraan bermotor dan angkutan umum masih mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah.
Kementerian ESDM, sedang menyiapkan aturan dan detail pelaksanaan agar tidak terjadi kekacauan di lapangan. Setelah diputuskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, maka pemerintah akan langsung menyosialisasikan nya lebih rinci kepada masyarakat.
BBM jenis premium nantinya akan dikatakan harga premium plus ini akan dijual pada SPBU khusus dimana tidak akan menjual premium seharga Rp 4.500, namun menjual premium seharga Rp 6.500. Sedangkan di SPBU biasa hanya menjual Rp 4.500 dan tidak menjual akan premium seharga Rp 4.500.
Untuk persiapannya, maka pemerintah juga akan membedakan mobil tangki pengisian yang akan membawa BBM jenis premium yang seharga Rp 6.500 ini.
“Sepeda motor dan angkutan kota boleh membeli premium bersubsidi Rp 4.500, sedangkan mobil pribadi hanya boleh membeli premium dengan harga sedikit lebih mahal, namun masih tetap disubsidi pemerintah,” tegas Jero kepada wartawan.
(rs/IK/bl-dtc)