(The Manager’s Lounge – Tax) – Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan untuk memberikan denda kepada perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto (Asian Agri Group). Denda yang dikenakan ini cukup besar yaitu Rp 2,5 triliun. Melalui keputusan Mahkamah Agung ini, Direktur Jenderal Pajak mengatakan bahwa dirinya berharap banyak perusahaan yang menjadi patuh untuk membayar pajak. Selain itu, keputusan dari Mahkamah Agung diharapkan untuk para pengusaha tidak berbuat curang dalam hal pelaporan pajak.
Selama ini, banyak perusahaan besar yang menunda untuk membayar pajak dengan berbagai macam alasan seperti mengajukan keberatan dan banyak perusahaan yang lebih memilih untuk berselisih di pengadilan pajak. Yang sering terjadi didalam pengadilan pajak nilainya tidak besar hanya beberapa ratus ribu rupiah sampai dengan jutaan rupiah saja. Kasus yang naik ke pengadilan pajak ini merupakan kasus yang ringan, dan Direktur Jenderal Pajak menduga bahwa kasus yang naik ini dikarenakan konsultan pajak yang menyarankannya. Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Pajak akan menertibkan para konsultan pajak. Dan konsultan pajak yang terbukti bersalah karena mengajari wajib pajak untuk menghindari pembayaran pajak maka Direktur Jendral pajak akan mencabut izinnya.
Keputusan Mahkamah Agung untuk Asian Agri Group ini adalah dari mantan Manager Pajak Asian Agri yang telah terbukti telah melakukan pengelapan pajak pada 14 perusahaan yang tergabung didalam Asian Agri. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung memberikan keputusan untuk mempertanggungjawabkan penggelapan pajak secara kolektif. Hal ini berarti bahwa perusahaan bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh karyawannya. Denda yang dikenakan oleh Mahkamah Agung kepada Asian Agri ini diberi waktu selama 2 tahun untuk dapat melunasinya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak menjelaskan bahwa didalam petikan putusan no 2239 K/PID.SUS/2012, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Manager Pajak Asian Agri terbukti secara sah bersalah. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung memutuskan untuk terdakwa dipidana selama 2 tahun dan mensyaratkan dalam jangka waktu satu tahun, empat belas perusahaan yang tergabung didalam Asian Agri yang pengisian SPTnya di lakukan oleh Manager Pajak Asian Agri harus membayar denda dua kali pajak terhutang sebesar Rp 2,529 triliun secara tunai, dan sekarang kantor pajak dan jaksa bersiap untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut.
(Wimpy Tjahja/IK/md)
