(The Manager’s Longue – Tax) – Bagi anda manager atau pemilik sebuah perusahaan (Badan) akan senang mendengar berita ini. Bagaimana tidak? Mulai tanggal 24 Mei 2010 sudah disahkan dan diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. 66/PJ/2010 mengenai pengurangan tarif pajak penghasilan bagi obyek pajak dalam hal ini badan. Surat edaran ini merupakan peraturan yang berkaitan dengan UU PPh pasal 17 ayat (1) mengenai pajak penghasilan yang dikenakan bagi Badan.
Tujuan dari dikeluarkannya surat edaran ini diperuntukkan agar perusahaan (Badan) dapat menyajikan labanya secara wajar dan untuk tujuan pemerataan penghasilan. Kadang kala Badan melakukan banyak manipulasi agar Badan terlihat sehat dan menarik investor untuk menanamkan modalnya di Badan yang mereka pimpin atau kelola. Tetapi dengan diberlakukannya peraturan ini, memancing transparansi Badan dalam melaporkan laporan keuangan Badan dengan benar tanpa manipulasi dan tanpa bias.
Berdasarkan Surat edaran tersebut, pengurangan tarif pajak hanya diberikan bagi Badan yang memiliki peredaran bruto maksimal Rp 50.000.0000.000,- (lima puluh milliar rupiah) dan yang mendapat bagian pengurangan tarif pajak hanya sebesar Rp 4.800.000.000,- dari peredaran bruto tersebut (empat puluh delapan millar rupiah) dengan pengurangan 50%.
Misalnya selama tahun 2010 PT. ABC memiliki peredaran bruto sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh millir rupiah) dengan penghasilan kena pajak Rp 4.500.000.000,- (empat milliard lima ratus juta rupiah. Maka perhitungan pajak dimulai dari pencarian jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas yaitu (Rp 4.800.000.000/ Rp 50.000.000.000) x Rp 4.500.000.000 = Rp 432.000.000,- .
Langkah selanjutnya mencari jumlah penghasilan kena pajak dari peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas yaitu Rp 4.500.000.000 – Rp 432.000.000 = Rp 4.068.000.000,-. Jadi pajak penghasilan PT.ABC yaitu (50% x 28% x Rp 432.000.000) + (28% x Rp 4.068.000.000) = Rp 1.199.520.000,-. Jika tidak mendapatkan fasilitas pasal 31E, maka pajak penghasilan menjadi lebih besar yaitu sebesar Rp 4.500.000.000,- x 28% = Rp 1.260.000.000,-.
Jadi pelaporan laporan keuangan yang wajar akan lebih menguntungkan terlebih lagi fasilitas ini meringankan badan untuk tidak mengeluarkan lebih banyak kas untuk membayar sekedar pajak penghasilan Badan.
(ic/IK/TML)

