Aplikasi Pajak Pada Reksadana Dan Obligasi

(Vibiznews – Tax) – Aplikasi pajak juga berlaku pada reksadana dan obligasi. Pertama, artikel ini akan membahas mengenai aplikasi pajak pada reksadana. Shareholder menerima semua pendapatan dan profit yang terealisasi pada reksadana. Ada dua bentuk distribusi :

• Pendapatan Dividen (Bunga dan dividen dihasilkan melalui investasi reksadana)

• Capital Gain (mengurangi kerugian dari capital gain untuk menentukan net capital gain, yang didistribusikan kepada shareholder) Kedua bentuk penghasilan diatas adalah subyek dari pajak pemerintah, kecuali jika distribusi diterima dalam tax-deferred account atau jika distribusi pendapatan dividen berasal dari pasar uang dan obligasi.

Distribusi dividen pendapatan dan capital gain jangka pendek dikenakan pajak pada tingkat marginal tax rate. Distribusi dari capital gain jangka panjang dikenakan pajak pada tingkat minimum.Distribusi reinvestasi dikernakan pajak pada cara yang sama sebagai distribusi yang dibayarkan kepada shareholder.

Jika dividen direinvestasikan, basis biaya pada saham akan meningkat sehingga mengurangi pajak anda pada saat anda menjual reksadana. Ada beberapa hal yang dapat anda lakukan untuk menghindari tingginya pembayaran pajak:

• Carilah reksadana dengan tingkat turnover yang rendah, terkadang reksadana melakukan pembelian dan penjualan secara konstan untuk maksimalisasi imbal hasil dan menghasilkan distribusi yang besar

• Menggunakan akun pajak yang tertunda untuk reksadana yang tidak efisien

• Beli dan pegang, semakin banyak Anda menjual atau mempertukarkan saham, semakin banyak capital gain yang terealisasi. Kedua, artikel ini akan membahas mengenai aplikasi pajak pada obligasi.

Obligasi adalah instrumen hutang yang diterbitkan untuk periode lebih dari satu tahun dengan tujuan meningkatkan dana melalui peminjaman. Pemerintah, negara, kota, korporasi dan institusi lainnya menjual obligasi. Obligasi adalah perjanjian untuk membayarkan prinsipal beserta bunganya pada waktu tertentu. Obligasi dapat dibagi menjadi dua tipe, kena pajak dan bebas pajak.

Obligasi kena pajak adalah obligasi dimana pembayaran bunga ditujukan pada negara atau lokal dimana obligasi bebas pajak adalah obligasi dimana pembayaran bunga tidak ditujukan pada negara. Obligasi tidak kena pajak biasa diterbitkan oleh negara. Obligasi yang tidak diterbitkan oleh negara mempunyai bunga yang kena pajak pada imbal hasil. Jika obligasi diterbitkan oleh otoritas pemerintah pada negara, tingkat bunga dikenakan pajak pada imbal hasil.

 

(Permata Wulandari/IK/TML)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x