(Business Lounge – Business Today), Penyalah gunaan akan kartu debit atau kredit yang disebut sebagai kejahatan didalam perbankan semakin meningkat, membuat Bank Indonesia harus mengeluarkan peraturan baru untuk sistem pengamanan bagi si pengguna ketika hendak melakukan transaksi dengan kartu nya. Peraturan tersebut mengharuskan bahwa didalam setiap transaksi yang dilakukan dengan mengunakan akan kartu baik debit maupun kredit harus menggunakan CHIP atau PIN yang berlaku.
Peraturan akan transaksi dengan kartu ini diterapkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan yang sering terjadi dalam transaksi kartu baik debit atau kredit dalam melakukan pembayaran dengan penggunakan akan kartu karena dinilai lebih praktis dan aman.
Ketentuan akan peraturan transaksi dengan kartu ini akan tertuang dalam Peraturan BI Nomor 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran Nomor 14/17/DASP ini akan mulai diterapkan dan disosialisasikan pada 1 Januari 2015. Nantinya bank atau penerbit kartu debit atau kredit wajib menggunakan sistem keamanan transaksi berupa 6 digit PIN.
Bank Indonesia sendiri sudah menyiapkan akan surat himbauan kepada seluruh acquirer untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kerjasama dengan merchant, termasuk melarang kegiatan double swipe pada merchant dalam rangka merekam data kartu.
“Selama ini masih banyak pengguna kartu debit atau kredit ini yang bisa langsung gesek terus cukup tanda tangan saja tanpa harus masukin PIN sehingga dapat disalahgunakan,” ungkap Edhi Harianto,Senior Analis Bank Indonesia kepada media di Jakarta.
(rs/IK/bl-dtc)

