(The Manager’s Lounge – Tax) – Melihat kasus-kasus pajak yg terjadi akhir-akhir ini maka banyak hal-hal yg membuat wajib pajak meragukan kemanakah hasil pembayaran pajak yang sudah dibayarkan.Seringsekali wajib pajak merasa tidak rela membayar pajak karena melihat alur pajak yg tidak jelas.
Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang pajak, padahal tidaklah demikian.
Untuk membuat masyarakat mengerti,maka disini dijelaskan alur pengumpulan pajak,sebagai berikut:
1. Setiap Wajib Pajak membayar pajak di Bank atau Kantor Pos (bukan di Kantor Pelayanan Pajak). Bukti pembayaran pajak barulah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar.
2. Seluruh uang pajak yang telah dibayar Wajib Pajak masuk ke rekening Kas Negara, dan merupakan penerimaan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Uang pajak yang terkumpul, melalui mekanisme APBN yang disetujui DPR, kemudian dialokasikan ke seluruh Kementerian/Lembaga untuk dipergunakan sesuai dengan kegiatan/program kerja masing‐masing Kementerian/Lembaga. Kegiatan/program tersebut antara lain digunakan untuk membangun berbagai macam fasilitas publik, misalnya, untuk membangun jalan, membangun sekolah, untuk puskesmas, untuk pertahanan, keamanan dan sebagainya.
(Lena Yong/IK/TML)