(The Manager’s Lounge – Tax) – Menteri Keuangan Agus Martowardjo akan memastikan pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor untuk mendukung program Low Cost Green Car (LCGC) atau disebut juga sebagai mobil murah ramah lingkungan. Agus mengatakan bahwa mengkonsultasikan lebih lanjut kepada Presiden agar aturan ini bisa keluar di kuartal pertama tahun ini.
Mobil LCGC merupakan mobil murah dengan bahan bakar minyak beroktan 92 atau jenis pertamax. Tujuannya adalah dengan penggunaan BBM dengan oktan 92 akan dapat mengurangi subsidi BBM yang setiap tahunnya terus bertambah.
Dalam rapat konsultasi Direktorat Jenderal Pajak dengan Komisi XI DPR-RI, pemerintah menawarkan beberapa perubahan dalam PPnBM untuk mendukung LCGC. Salah satunya adalah pengurangan sebesar 100% dari dasar PPnBM untuk kendaraan selain sedan sampai kapasitas 1.200 cc untuk pengguna bensin dan 1.500 cc untuk diesel. Insentif ini berlaku untuk mobil yang mengkonsumsi bahan bakar non subsidi sebanyak satu liter untuk 20 kilometer (km). Artinya jika ada kendaraan yang diproduksi memenuhi kategori LCGC ini maka jenis ini tidak perlu membayar PPnBM.
Hanya saja yang termasuk dalam kategori produksi Indonesia bukanlah mobil yang sebagian besar komponennya didatangkan di Thailand, Jepang atau Negara lainnya lantas diproduksi / dirakit di Indonesia. Tetapi sebagian komponen mobil ini diproduksi dalam negeri dan harus menggunakan model baru yang mencerminkan Indonesia.
Pemerintah akan memberikan masa transisi selama dua tahun bagi jenis mobil ini untuk mengimpor sebagian komponen dan onderdil, tapi pada tahun kelima komponen produksi local dalam mobil tersebut harus mencapai 80%. Tujuan aturan ini adalah untuk menekan subsidi BBM sehingga biaya subsidi dapat dikurangi. Dalam hitungan pemerintah, potensi nilai keuntungan dari pemberlakukan aturan ini mencapai Rp 760 miliar. Selain dari peningkatan investasi hingga 12,5% di industri komponen dan onderdil. Dengan pemberlakukan aturan ini pemerintah berharap masyarakat yang mampu dapat beralih dari penggunaan BBM subsidi ke BBM non subsidi,
(Wimpy Tjahya/IK/MD)
