(The Manager’s lounge – Tax) – Bangunan biasanya dikonotasikan dengan rumah, gedung ataupun segala prasarana atau infrastruktur dalam kebudayaan atau kehidupan manusia dalam membangun peradabannya. Kebutuhan manusia akan suatu bangunan biasa dipergunakan untuk tempat tinggal dan juga sebagai tempat usaha. Sebagai warganegara ataupun wajib pajak kita perlu memperhatikan aspek perpajakan apabila kita mau memiliki suatu bangunan, baik itu sebagai tempat tinggal (Rumah, Apartemen, Kondominium) ataupun sebagai tempat usaha (Pabrik, Ruko). Khususnya aspek perpajakan dalam bahasan ini adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), maka kita perlu memperhatikan apakah bangunan tersebut diperoleh dengan cara : 1) membeli dari developer / pengembang, 2) membangun melalui jasa kontraktor, atau 3) dengan membangun sendiri.
Apabila kita memperoleh bangunan dari developer maka pada saat membayar harga perolehannya sudah termasuk PPN yang dipungut oleh developer untuk disetorkan ke negara. Pihak developer akan memberikan faktur pajak sebagai bukti PPN yang sudah kita bayarkan.
Kemudian apabila kita memperoleh suatu bangunan dengan cara membangun melalui pengusaha konstruksi (yang memiliki izin usaha jasa konstruksi) maka PPN juga sudah termasuk dalam harga atas jasa konstruksi tersebut. Berdasarkan PP 51 tahun 2008, Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Sedangkan pada kegiatan membangun sendiri, ada pebedaan perlakuan atas bangunan yang diperoleh dengan cara membangun sendiri. Wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri harus menyetorkan PPN nya sendiri ke negara dan melaporkannya ke kantor pajak.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2010, kegiatan membangun sendiri terutang PPN. Kegiatan membangun sendiri yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah kegiatan membangun yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha (bukan sebagai developer) atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Ketentuan bangunan yang terutang PPN atas kegiatan membangun sendiri menurut PMK 39 adalah bangunan yang :
1) Sifatnya permanen, konstruksi utamanya dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis atau baja,
2) Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
3) Memiliki Luas bangunan keseluruhan minimal 300m2
(Wimpy Tjahya/IK/TML)