{"id":6313,"date":"2013-06-05T00:04:43","date_gmt":"2013-06-04T17:04:43","guid":{"rendered":"http:\/\/themanagerslounge.com\/?p=6313"},"modified":"2013-06-05T00:04:43","modified_gmt":"2013-06-04T17:04:43","slug":"perlakuan-kredit-pajak-terhadap-penghasilan-luar-negeri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/2013\/06\/05\/perlakuan-kredit-pajak-terhadap-penghasilan-luar-negeri\/","title":{"rendered":"Perlakuan Kredit Pajak terhadap Penghasilan Luar Negeri"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">(Business Lounge \u2013 Tax), Pengertian kredit pajak adalah memperhitungkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipungut di muka dengan jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun pajak. Sebagaimana telah diketahui, bahwa wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak pada saat penghasilan diperoleh atau diterima dan bersifat tidak final (dapat sebagai kredit pajak), terkait dengan PPh pasal 21, pasal 22 dan pasal 23.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sedangkan segala bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final, tidak boleh diperlakukan sebagai kredit pajak. Demikian pula untuk pajak penghasilan yang dipungut atau dibayar di luar negeri oleh wajib pajak dalam negeri. Pajak penghasilan yang telah dipungut di luar negeri dapat dikurangkan dengan pajak penghasilan yang terhutang di Indonesia, bila telah ada perjanjian kerjasama timbal balik (tax treaty) di bidang perpajakan antara Indonesia dengan Negara lain. Bila belum ada perjanjian pajak, maka wajib pajak tidak dapat melakukan kredit pajak. Perhitungan besarnya pajak yang dapat dikreditkan terhadap pajak terutang atas seluruh penghasilan yang telah dipungut di luar negeri diatur dalam pasal 24.<br \/>\nPerlakuan Dalam Praktek<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan bahwa:<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u2022 Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u2022 Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Agar dapat melakukan kredit pajak dengan baik, ada baiknya kita perlu memperhatikan dasar pengakuan penghasilan. Dari dua ayat tadi kita dapat peroleh pengertian bahwa:<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">1. Penghasilan yang \u201cditerima\u201d mengindikasikan bahwa penghasilan diakui pada saat dibayar (cash basis), sedangkan penghasilan \u201cdiperoleh\u201d menunjukkan penghasilan diakui pada saat terjadinya walaupun uang belum diterima (accrual basis). Pajak penghasilan di luar negeri ini bisa jadi telah dibayar (cash basis) atau belum dibayar atau terutang (accrual basis) oleh wajib pajak<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">2. Pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri dapat digunakan sebagai pengurang (kredit pajak) pajak yang terutang atas seluruh penghasilan pada tahun pajak yang sama<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">3. Batas kredit ditentukan menurut undang-undang<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">4. Besarnya kredit pajak tidak boleh melebihi jumlah batas kredit pajak<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penggabungan Penghasilan<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Wajib pajak menggabungkan (menjumlahkan) penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh didalam negeri, guna menentukan jumlah pajak penghasilan yang terutang pada tahun pajak berdasarkan tarif normal (pasal 17). Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan dengan ketentuan berikut :<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u2022 Untuk penghasilan dari usaha dilakukan penggabungan dengan penghasilan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u2022 Untuk penghasilan lainnya dilakukan penggabungan dengan penghasilan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u2022 Untuk penghasilan berupa dividen, dilakukan penggabungan dengan penghasilan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Indonesia menganut kredit pajak dengan metode ordinary credit. Kredit pajak luar negeri lebih lanjut diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 164\/KMK.03\/2002. Pajak penghasilan luar negeri yang dapat dikreditkan hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut UU ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa Negara, maka pengitungan kredit pajak dilakukan untuk masing-masing Negara. Kredit pajak dihitung dengan perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan kena pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena pajak dalam hal Penghasilan kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(Endah Caratri\/IC\/BL))<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>(Business Lounge \u2013 Tax), Pengertian kredit pajak adalah memperhitungkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipungut di muka dengan jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun pajak. Sebagaimana telah diketahui, bahwa wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak pada saat penghasilan diperoleh atau diterima dan bersifat tidak final (dapat sebagai kredit pajak), terkait dengan PPh pasal 21, pasal 22 dan pasal 23. Sedangkan segala bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final, tidak boleh diperlakukan sebagai kredit pajak. Demikian pula [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":24986,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_editorskit_title_hidden":false,"_editorskit_reading_time":0,"_editorskit_typography_data":[],"_editorskit_blocks_typography":"","_editorskit_is_block_options_detached":false,"_editorskit_block_options_position":"{}","om_disable_all_campaigns":false,"_exactmetrics_skip_tracking":false,"_exactmetrics_sitenote_active":false,"_exactmetrics_sitenote_note":"","_exactmetrics_sitenote_category":0,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"_uf_show_specific_survey":0,"_uf_disable_surveys":false,"footnotes":""},"categories":[5,1051],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6313"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6313"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6313\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32032,"href":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6313\/revisions\/32032"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/24986"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6313"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6313"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6313"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}