{"id":15397,"date":"2013-08-22T14:17:13","date_gmt":"2013-08-22T07:17:13","guid":{"rendered":"http:\/\/businesslounge.co\/?p=15397"},"modified":"2014-03-09T17:03:05","modified_gmt":"2014-03-09T10:03:05","slug":"pemeriksaan-pajak-bagi-pengembang-properti","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/2013\/08\/22\/pemeriksaan-pajak-bagi-pengembang-properti\/","title":{"rendered":"Pemeriksaan Pajak Bagi Pengembang Properti"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">(Business Lounge &#8211; Tax) &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengejar potensi kekurangan pembayaran pajak dari transaksi. Banyak pengembang properti &#8216;nakal&#8217; yang diperiksa terkait dokumen transaksi pembayaran pajak yang disinyalir melakukan penghindaran pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Pemeriksaan rencananya untuk transaksi 2 tahun ke belakang, sebenarnya kita bisa 5 tahun ke belakang, tapi kita juga mempertimbangan sumber daya manusia yang terbatas,&#8221; kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penghindaran pajak dalam transaksi properti sudah menjadi fenomena umum dalam bisnis properti. Sehingga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengejar potensi kekurangan pembayaran pajak dari transaksi properti.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sanksi pun siap menanti para pengembang properti yang terbukti melakukan penghindaran pajak, bahkan hingga ke kategori penggelapan pajak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso angkat bicara soal itu. Pihaknya yakin jika kasus pengurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) tidak dilakukan oleh anggotanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Meskipun ia tak menutup kemungkinan perlu adanya pemeriksaan terhadap pengembang yang fokus menggarap properti komersial atau non subsidi yang jumlahnya mencapai 40% dari anggota REI.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setyo menjelaskan, selama ini kewajiban pembayaran pajak properti atas anggotanya dinilai dijalankan dengan baik. Namun, kata dia, untuk lebih jelasnya pihak Ditjen Pajak memang harus turun langsung memeriksa kebenarannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kita tidak punya data secara pastinya. Itu kan yang ngurus perusahaan dan notarisnya. Transaksinya kan di bank dan notaris. Kita tidak mendata secara langsung. Silakan dicek kebenarannya,&#8221; ujar Setyo.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dia menambahkan, dari sedikitnya total anggota REI berjumlah 3.000 pengembang, sekitar 60% memang sudah melakukan pembayaran pajak secara benar karena porsi ini menjual rumah tipe sederhana alias rumah subsidi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada transaksi penjualan rumah subsidi relatif sudah terukur harganya. Berbeda dengan penjualan properti komersial dijual memakai mekanisme pasar. Sebanyak 40% pengembang properti anggota REI berjual properti komersial.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Sebesar 60% anggota REI untuk rumah sederhana tidak ada masalah dan 40% komersial itu bisa didata langsung, kita nggak punya wewenang untuk memeriksa itu,&#8221; kata Setyo.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penelitian awal Ditjen Pajak, ada potential loss penerimaan pajak akibat tidak dilaporkan transaksi sebenarnya jual-beli tanah\/bangunan termasuk properti, real estate dan apartemen. Hal ini terjadi karena pajak yang dibayarkan menggunakan transaksi berbasis Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bukan berbasis transaksi sebenarnya atau riil.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selama ini yang dicantumkan dalam AJB (akte jual beli) bukan nilai transaksi sebenarnya, NJOP itu nilainya lebih kecil, jadi semacam kekurangan pajak. NJOP sekarang berkisar 60% sampai 80% dari harga pasar, sehingga potensinya bisa nambah hampir 50% dari kondisi sekarang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(PS\/IC\/BL-VBN)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>(Business Lounge &#8211; Tax) &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengejar potensi kekurangan pembayaran pajak dari transaksi. Banyak pengembang properti &#8216;nakal&#8217; yang diperiksa terkait dokumen transaksi pembayaran pajak yang disinyalir melakukan penghindaran pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). &#8220;Pemeriksaan rencananya untuk transaksi 2 tahun ke belakang, sebenarnya kita bisa 5 tahun ke belakang, tapi kita juga mempertimbangan sumber daya manusia yang terbatas,&#8221; kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi. Penghindaran pajak dalam transaksi properti sudah menjadi fenomena umum dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":24986,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_editorskit_title_hidden":false,"_editorskit_reading_time":0,"_editorskit_typography_data":[],"_editorskit_blocks_typography":"","_editorskit_is_block_options_detached":false,"_editorskit_block_options_position":"{}","om_disable_all_campaigns":false,"_exactmetrics_skip_tracking":false,"_exactmetrics_sitenote_active":false,"_exactmetrics_sitenote_note":"","_exactmetrics_sitenote_category":0,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"_uf_show_specific_survey":0,"_uf_disable_surveys":false,"footnotes":""},"categories":[5,1051],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15397"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15397"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15397\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":28272,"href":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15397\/revisions\/28272"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/24986"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15397"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15397"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.blj.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15397"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}