(Business Lounge Journal – Advertorial)
Aset kripto telah hadir menjadi pilihan investasi alternatif bagi sebagian orang. Kemudahan transaksi dan potensi keuntungan yang ditawarkan oleh aset kripto menjadi daya tarik. Namun, potensi keuntungan yang tinggi berbanding lurus dengan risikonya. Selain volatilitas harga, risiko lain dari aset kripto adalah adanya ancaman penipuan yang membayangi.
Setidaknya terdapat empat jenis penipuan yang umum terjadi di industri aset kripto. Pertama adalah penipuan dengan modus skema ponzi. Penipuan ini umumnya menjanjikan keuntungan dalam jumlah besar dan cepat. Pengguna diminta untuk menyerahkan sejumlah dana dan langsung mendapatkan keuntungan. Padahal keuntungan tersebut berasal dari anggota lain. Alhasil ketika tidak ada lagi anggota baru atau dana yang masuk, skemanya akan hancur dan membuat investor kehilangan dananya dan merugi.
Metode penipuan berikutnya adalah phishing. Modusnya adalah dengan memancing korban untuk memberikan data sensitif seperti password dan private key. Umumnya, penipu akan membuat situs palsu dan mencuri data korban ketika korban memasukkan datanya. Tautan dalam phishing dapat dikirim melalui media sosial, email, dan pesan pribadi.
Penipuan lainnya adalah rug pull di mana tim pengembang aset kripto meninggalkan proyek mereka dan membawa kabur seluruh uang investor. Kondisi tersebut diibaratkan seperti menarik karpet yang mengakibatkan orang yang berada di atasnya terjatuh. Umumnya terjadi pada token baru yang ada di decentralized exchange (DEX).
Terakhir ada pump and dump. Modus penipuan ini adalah kelompok atau individu yang mengerek harga aset kripto naik dengan menciptakan hype di media sosial dan skema lainnya. Setelah menarik minat investor, mereka menjualnya dan membuat harga turun drastis sehingga mengakibatkan investor yang baru membeli kemudian merugi. Pump and dump sering ditemui pada aset kripto dengan likuiditas yang kecil.
Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX) Subani meyakini risiko penipuan pada aset kripto dapat dihindari dan diminimalisir. Dari sisi investor, bisa dimulai dengan selalu berhati-hati, terus melakukan riset dan verifikasi, serta tidak hanya sekadar ikut-ikutan tren atau orang lain. Sementara CFX sebagai bursa aset kripto yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berusaha menciptakan ekosistem aset kripto yang lebih aman dan melindungi investor aset kripto dari risiko penipuan.
Ia mencontohkan, investor dapat bertransaksi aset kripto secara lebih aman pada platform milik pedagang aset kripto yang menjadi anggota CFX dan sudah berizin dari OJK. Pasalnya, CFX selalu melakukan pengawasan dan audit terhadap anggotanya agar operasional yang dijalankan memenuhi regulasi yang berlaku.
“Platform yang berkedok menjadi pedagang aset kripto dan menawarkan keuntungan tinggi dapat dipastikan adalah pedagang yang ilegal dan tidak berizin. Oleh sebab itu, sangat dianjurkan menggunakan platform milik pedagang aset kripto yang sudah resmi berizin dan diawasi oleh OJK dan merupakan anggota CFX,” kata Subani.
Subani menambahkan, CFX yang memiliki tugas dan wewenang dalam mengelola daftar aset kripto juga turut menjadi pelindung bagi investor terhadap ancaman rug pull dan pump and dump. Saat ini terdapat 1.444 aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia.
“Seluruh aset kripto tersebut telah melalui penilaian dan memenuhi kriteria seperti nilai kapitalisasi, rata-rata volume perdagangan, latar belakang yang jelas, dan sebagainya. Upaya ini sejalan dengan komitmen CFX untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen di industri aset kripto,” tutup Subani.