(Business Lounge Journal – News)
Obat sirup yang kembali dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) adalah yang dinilai aman digunakan asal sesuai dengan aturan pakainya dan memenuhi ketentuan. Hal ini bermula dari hasil penelusuran terhadap kejadian cemaran Etilen Glikol (EG)/ dietilen Glikol (DEG) yang ternyata sudah melebihi ambang batas aman pada sirup obat.
Sesuai dengan keterangan BPOM RI, “Setelah dilakukan verifikasi dari 21 Maret 2023 sampai 09 Mei 2023, obat sirup mengalami pertambahan sebanyak 176 produk yang tentunya sudah memenuhi ketentuan. BPOM sendiri telah menyatakan bahwa 941 produk sirup obat dari 86 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan, yang ada dan juga aman digunakan atau dikonsumsi oleh seluruh masyarakat asalkan sesuai aturan pakai.”
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk melakukan pemeriksaan, obat sisa yang diminum pasien hingga bahan baku yang digunakan obat terkait.
Beberapa sampel yang harus diuji yaitu :
-Sampel sirup obat sisa dari pasien
-Sampel sirup obat yang beredar
-Sampel sirup lain
-Sampel bahan baku sorbitol yang dipakai dalam bahan baku produksi
-Sampel sirup dengan batch yang berdekatan dengan sampel sirup obat pasien
-Sampel sirup dari tempat produksi dengan nomor batch yang sama dengan nomor sampel yang dikonsumsi pasien
Tapi BPOM tidak akan berhenti melakukan pengawasan terhadap sirup obat secara bertahap dan akan terus memberikan informasi yang berhubungan dengan hal ini. Semua dilakukan supaya tidak terjadi kesalahan, tapi semua berdasarkan verifikasi produk obat dan hasil pengujian bahan baku.
Jadi bagi masyarakat yang ingin mencari obat memang disarankan lebih baik membelinya atau mendapatkannya di toko obat resmi, fasilitas pelayanan kesehatan atau apotek. Tapi apabila ingin mencari atau membelinya lewat online, harus benar-benar dipastikan bahwa obat tersebut berasal dari toko resmi atau apotek yang sudah mendapatkan izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.