Libur 1 Hari dalam Seminggu, Aturan Baru Perppu Cipta Kerja

(Business Lounge Journal – News)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja baru saja dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Namun didalam Perppu ini terdapat beberapa hal yang mengundang perhatian publik.

Salah satunya pada klaster tentang ketenagakerjaan, perihal aturan libur karyawan sekarang berkurang dari aturan yang sebelumnya, yaitu karyawan hanya minimal libur 1 hari per 1 minggu.

Perubahan Ketentuan Pasal 79 menjadi berbunyi :
Pasal 79
(1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Dapat dilihat bahwa terdapat perbedaan dengan kebijakan undang-undang nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan. Perihal yang terdapat dalam pasal 79 ayat 2 mengenai istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk kerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Berikut PasalĀ  79 Ayat 2:
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Mengenai Perppu Cipta Kerja yang terbaru ini maka Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartartopun memberikan konfirmasinya. Airlangga mengatakan bahwa Perppu ini dikeluarkan sebagai upaya antisipasi menghadapi kondisi global baik ekonomi juga geopolitik.

Menteri Airlangga juga menambahkan bahwa perlu dipercepatnya antisipasi terhadap kondisi global yang berhubungan dengan ekonomi. Saat ini bangsa-bangsa sedang dalam kondisi resesi global, inflasi yang sedang naik, juga tantangan menghadapi stagflasi. Hal ini dirasakan oleh dunia yang banyak mengalami krisis pangan, keuangan, energi dan perubahan iklim. Selain itu Indonesia juga menaruh harapan pada bidang Investasi yang menargetkan Rp 1.200 triliun, maka Perppu No 2 Tahun 2022 dirasakan cukup penting.

Mengenai target investasi sebesar Rp 1.200 triliun ini maka pada tahun depan pemerintah telah membuat budget defisit kurang dari 3 persen, sehingga diperlukan sebuah kepastian hukum berupa diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini sebagai penerapan dari Putusan Mahkamah Konstitusi.