(Business Lounge Journal – Do You Know?)
Di kalangan masyarakat banyak yang menanyakan perbedaan antara visa dan paspor. Apalagi bagi yang baru pertama kalinya mau ke luar negeri, bisa menimbulkan pertanyaan maupun syarat dari pembuatan paspor dan visa. Karena keduanya adalah syarat untuk bisa melakukan perjalanan ke luar negeri, meskipun begitu ada perbedaan antara visa dan paspor yang harus diketahui.
Tahukah kamu bahwa di beberapa waktu ini permintaan penerbitan paspor meningkat setelah meredanya pandemi Covid-19?. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menambah kuota dari penerbitan kuota hingga tiga kali lipat di seluruh kantor imigrasi.
Lalu apa fungsi dari paspor dan visa ?
Sesuai dengan ketentuan mengenai paspor dan visa ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia, untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Paspor diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia atau negara asal dari pelaku perjalanan luar negeri. Untuk masyarakat Indonesia, paspor diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Paspor wajib dimiliki setiap warga yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Paspor berfungsi sebagai alat untuk verifikasi identitas ketika memasuki suatu negara. Jadi, paspor merupakan dokumen identitas yang resmi dan diakui secara internasional. Apabila ada warga negara asing yang masuk di suatu negara, maka petugas imigrasi di setiap pintu masuk kedatangan dari luar negeri akan mengecek paspor warga negara asing tersebut.
Sedangkan visa adalah keterangan yang tertulis diberikan oleh pejabat berwenang perwakilan Indonesia, yang memuat adanya persetujuan bagi orang asing bisa melakukan perjalanan ke Indonesia dan menjadi dasar untuk izin tinggal. Penerbit visa adalah pihak yang berwenang dari negara yang akan dituju.
UU Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian membagi paspor dan visa dalam beberapa jenis, diantaranya :
Paspor :
- Paspor Diplomatik : Diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka tugas diplomatik. Paspor ini diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.
- Paspor Dinas : Diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka tugas dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor ini diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.
- Paspor Biasa : Diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri di luar bisnis dan diplomatik.
Visa :
- Visa Diplomatik : Diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan lainnya untuk melakukan tugas yang bersifat diplomatik.
- Visa Dinas : Diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan lainnya untuk melakukan tugas resmi yang bersifat diplomatik dari pemerintah asing atau organisasi internasional.
- Visa Kunjungan : Diberikan kepada orang asing untuk melakukan kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
- Visa Tinggal Terbatas : Diberikan kepada orang asing sebagai tenaga ahli, pekerja, pelajar, rohaniawan, peneliti, lansia, keluarganya, investor, orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia untuk tinggal dalam jangka waktu yang terbatas, dan orang asing yang bekerja (di atas kapal atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan ZEE Indonesia).
Di Indonesia dan negara lainnya dengan adanya kemajuan teknologi telah mengeluarkan E-Paspor atau Elektronik Paspor sebagai pengganti paspor konvensial. Mekanismenya dengan menanamkan chip yang berisi biodata pemilik paspor, dilengkapi dengan data biometrik yang menjamin bahwa pemilik paspor tersebut sah. Sama halnya dengan isi visa yang merupakan identitas lengkap dari pemilik.