(Business Lounge Journal – Do You Know?)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia terus meningkatkan kualitas pelayanan di rest area, salah satunya dengan cara mengatur jarak interval antar rest area.
Adanya rest area tidak hanya sebagai tempat singgah istirahat para pengendara. Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) adalah suatu tempat istirahat yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas-fasilitas umum bagi pengendara, hal ini diupayakan untuk memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan standar keselamatan dan kenyamanan pengendara maupun penumpangnya.
TIP terbagi menjadi 3 Tipe (A, B, dan C) :
- Tipe A dilengkapi dengan fasilitas umum seperti : Isi ulang kartu tol, toilet, klinik, bengkel, warung atau kios, minimarket, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
- Tipe B dilengkapi tol, toilet, warung atau kios, minimarket, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
- Tipe C dilengkapi toilet, warung atau kios, tempat parkir yang bersifat sementara. Biasanya dioperasikan pada masa libur panjang dan tahun baru.
Mengutip keterangan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, Sabtu (20/8/2022), hingga tahun 2021 lalu, terdapat 116 Tempat Istirahat Pelayanan (TIP) tipe A dan B yang terbagi menjadi tipe A 76, tipe B 40. Kemudian untuk tipe C (Parking Bay) 16, dan dalam tahap Konstruksi 13.
Jarak interval antar TIP dibuat agar para pengendara dan penumpang atau aktivitas berkendara bisa merasa nyaman.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol, Pasal 8 tentang Lokasi TIP, memiliki ketentuan sebagai berikut :
- TIP Tipe A :
– Disediakan paling sedikit 1 Rest Area setiap 50 Km untuk setiap jurusan.
– Rest Area Tipe A dengan Tipe A berikutnya berjarak minimal 20 Km.
– Rest Area Tipe A dengan Tipe B berikutnya berjarak minimal 10 Km. - TIP Tipe B :
– Disediakan pada Jalan Tol antar kota yang panjang jalan tolnya lebih dari 30 Km.
– Rest Area Tipe B dengan Tipe B berikutnya berjarak minimal 10 Km. - TIP Tipe C :
– Rest Area antara Tipe C dan tipe A, tipe B serta tipe C berjarak 2 Km.
– Hanya dioperasikan pada masa libur panjang dan tahun baru.
Kehadiran tempat istirahat dan pelayanan atau rest area ini bisa dijadikan sebagai tempat edukasi dengan adanya informasi tentang banyak hal, seperti pengembangan wilayah tersebut, objek wisatanya bahkan bermacam produk lokal dari UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).