Mencegah Fraud dengan Aturan Block Leave

(Business Lounge – Manage Risk) Kita sering mendengar atau membaca pada media informasi seperti internet, koran, televisi atau radio mengenai kejahatan perbankan (fraud banking) yang dilakukan pegawai Bank.  Berdasarkan data statistik kriminal tindak pidana perbankan Mabes Polri tercatat tingkat kejahatan fraud (pembobolan) hingga Mei 2012 ada 1009 kasus fraud  dengan kerugian bermilyar rupiah.

Fraud yang terjadi akan merugikan bank, baik secara finansial maupun reputasi. Dari risiko reputasi, bank akan kehilangan kepercayaan dari nasabahnya, karena nasabah merasa tidak aman menyimpan uangnya di bank.  Pelaku fraud biasanya seorang profesional, malah beberapa kasus  melibatkan pejabat tinggi.

Fraud dapat diartikan sebagai tindakan penipuan, kecurangan atau penggelapan, termasuk pembobolan rekening nasabah di bank. Pelanggaran atau penyimpangan ini dilakukan secara sengaja terhadap standar/prosedur/kode etik atau nilai budaya perusahaan.

Bank Indonesia berupaya melakukan mitigasi untuk mencegah kasus penyelewengan di perbankan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 13/28/DPNP tanggal 9 Desember 2011, mengenai Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.  Salah satu elemen penting sebagai strategi anti Fraud adalah bank harus memiliki kebijakan “Know Your Employee” (KYE). KYE berhubungan dengan sumber daya manusia sebagai pelaku (dalam arti umum) dari kegiatan-kegiatan internal perbankan.

Mencegah Peluang

Penyebab atau dorongan sampai terjadinya fraud sebagian diakibatkan terbukanya kesempatan atau peluang dalam aktivitas perbankan. Kesempatan bisa timbul akibat lemahnya pengendalian internal organisasi. Itu dapat dilakukan secara perorangan ataupun per kelompok. Dengan demikian, kalau peluang itu dapat ditiadakan atau diminimumkan, seyogyanya kasus fraud akan semakin minim terjadi.

Salah satu dari kebijakan KYE dengan tujuan mencegah fraud adalah “cuti wajib” (block leave/compliance leave). Cuti wajib merupakan bagian dari pengendalian dan pemantauan manajemen risiko, khususnya internal fraud.  Manajemen harus tegas dalam penerapan cuti wajib ini.  Tujuan cuti ini adalah agar tugas dan tanggung jawab seorang karyawan dapat digantikan oleh karyawan lainnya, sehingga tidak terjadi ketergantungan yang dapat menyebabkan ketidakwajaran, misal antara karyawan dengan nasabah dan penyalahgunaan wewenang, terutama oleh karyawan yang  terlibat langsung dalam menangani transaksi  perbankan.

Contoh penanganan risiko:

1. Salah satu tugas seorang Customer Service adalah  kegiatan administratif, seperti melakukan filing form aplikasi  rekening, pencatatan administrasi stock buku tabungan, cek, BG, serta membuat laporan pencapaian pembukaan rekening secara harian untuk dilaporkan kepada branch manager. Jika yang bersangkutan cuti dan digantikan orang lain serta kemudian ditemukan ketidakwajaran dalam laporan atau pemalsuan tanda tangan pada slip penarikan, maka kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Namun kalau dia tidak kunjung cuti, atau hanya cuti sebentar dan tidak digantikan penanganan kerja administratifnya, bisa saja kejahatan fraud tersebut tersembunyi untuk waktu yang lama.

2. Head Teller memiliki wewenang untuk memegang salah satu kunci dan nomor kombinasi brankas penyimpanan uang dan mencatatnya dalam buka penerimaan dan pengeluaran kas. Jika yang bersangkutan cuti dan digantikan orang lain, lalu kemudian ditemukan misalnya adanya ketidakwajaran antara laporan kas dan posisi kas aktual, maka kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti karena indikasi adanya fraud.

Penerapan yang Wajib

Penerapan cuti wajib ini penting untuk diberlakukan pada karyawan yang sering memiliki hubungan langsung dengan nasabah, baik nasabah funding maupun kredit. Perlu diharuskan bagi karyawan yang sehari-harinya menangani operasional kas bank, dari cabang sampai Kantor Pusat. Patut dipastikan kepada karyawan yang memiliki wewenang memutus transfer likuiditas bank. Untuk itu perlu dipastikan bahwa harus selalu ada “dual control” dalam wewenang keputusan dan transaksi dana perbankan. Dengan bentuk pengawasan melekat demikian, kiranya peluang akan terjadinya fraud dapat ditekan.

Suatu kali, apabila ada ada karyawan yang menolak mengambil cuti wajib, maka manajernya pun dapat mulai bertanya: “Ada apa gerangan?” Mari bersama kita cegah terjadinya kejahatan.

Syanti/Contributor/VMN/BL
Editor: Ruth Berliana