Pengadilan California Akhirnya Putuskan Samsung dan Apple Sama-Sama Bersalah

(Business Lounge – Tech & Gadget) Persidangan perihal sengketa hak paten antara Samsung dan Apple akhirnya telah mengeluarkan keputusan final. Pada persidangan yang berlangsung akhir pekan lalu, dewan juri yang menangani sengketa paten Samsung dan Apple ini memutuskan bahwa baik Samsung dan Apple sama-sama bersalah.

Seperti yang dilansir dari Business Insider, dewan juri pengadilan di California yang beranggotakan empat pria dan empat wanita serta dipimpin oleh seorang pensiunan eksekutif unit bisnis IBM itu menyimpulkan setelah tiga hari berdiskusi bahwa kedua pihak yang bersengketa sama-sama bersalah.

Dalam keputusan tersebut dewan juri mengatakan bahwa Samsung melanggar tiga dari lima paten yang dituduhkan Apple. Tiga paten tersebut mencakup teknologi prediksi teks, quick link, dan slide-to-unlock.

Samsung sendiri akhirnya diharuskan membayar ganti rugi sebesar USD 119,6 juta atau setara dengan Rp 1,37 triliun ke Apple. Meskipun ganti rugi yang harus dibayar Samsung terdengar besar, angka tersebut nyatanya jauh lebih kecil dibandingkan USD 2,2 miliar atau setara dengan Rp 25,5 triliun yang diminta oleh Apple.

Sementara itu, disisi lain dewan juri juga menyebutkan bahwa Apple telah melanggar sebuah paten Samsung dan harus membayar ganti rugi sebesar USD 158.400 atau setara dengan Rp 1,8 miliar.

Tapi meski jumlah ganti rugi yang diberikan tidak sampai 10 persen dari nilai tuntutan, keputusan dewan juri ini disambut baik oleh Apple yang berterima kasih kepada juri dan pengadilan.

Dalam sebuah pernyataan Apple mengatakan bahwa “Putusan hari ini menegaskan apa yang sudah banyak diketahui di pengadilan-pengadilan di berbagai belahan dunia, bahwa Samsung mencuri ide dan menjiplak produk kami.”

Samsung dan Google sampai saat ini belum memberikan komentar terkait putusan dewan juri ini, namun dewan juri ini akan diminta berkumpul kembali oleh hakim Lucy Koh untuk memperjelas status sebuah produk Samsung yang ditemukan melanggar paten Apple namun tidak menghasilkan ganti rugi.

 

(Lingga Rizky/Journalist/VM/Business Lounge-businessinsider)
Editor : Fanya Jodie
image  : youtube