BCA tengah diguncang masalah. Kredibilitas salah satu bank swasta terbesar di Indonesia ini sedang dipertanyakan banyak pihak, khususnya oleh para pemegang saham dan investor. Seperti yang kita ketahui, kemarin malam KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Pajak yang juga Ketua BPK RI, Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus penyelewengan pajak BCA saat dirinya menjabat sebagai dirjen Pajak terkait pengurusan Wajib Pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 di Ditjen Pajak pada 2003-2004.
Kasus ini mengindikasikan bahwa manajemen BCA juga turut melakukan fraud yaitu dengan memberikan informasi yang salah mengenai opini atas keberatan pajak BCA kepada para investor dan pemegang saham serta khalayak publik.
Kronologis masalah ini dimulai pada tanggal 17 Juli 2003, BCA mengajukan surat keberatan transaksi non-performance loan atau kredit macet senilai Rp5,7 triliun kepada Direktur PPH Ditjen Pajak. BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet hitungan mereka adalah sebesar Rp5,7 triliun.
Hal inipun didalami. Direktur PPH memproses, mengkaji dan mendalami keberatan pajak yang diajukan pihak Bank BCA itu. Hasilnya selama sekitar satu tahun atau pada 13 Maret 2004, Direktur PPH mengeluarkan hasil risalah beserta kesimpulan, bahwa keberatan pajak pihak Bank BCA itu ditolak.
Diluar dugaan, sehari sebelum batas jatuh tempo pembayaran pajak Bank BCA itu, rupanya Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak memerintahkan Direktur PPH melalui nota dinas agar mengubah kesimpulan keberatan BCA. Akibat perkara ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp375 miliar.
Selasa siang tadi, Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja beserta jajaran direksi lainnya memberikan keterangan pers terkait kasus ini. Jahja mengklaim perusahaannya telah memenuhi kewajiban sesuai dengan prosedur dan tata cara perpajakan yang benar pada pengurusan pajak BCA tahun 1999 di Ditjen Pajak pada 2003-2004.
Tania Febe/Journalist/VM/BL
Editor : Fanya Jodie
Image : Antara