(Business Lounge – Tax) – Putusan Kurator atas tagihan pajak kepada PT. Metro Batavia alias Batavia Air telah keluar dan hasilnya adalah keputusan untuk menolak gugatan kantor pajak untuk melakukan peninjauan kembali perhitungan alias renvoi atas daftar pailit yakni Batavia Air. Putusan yang diberikan oleh Kurator harus diterima oleh Kantor Pajak Madya Jakarta Pusat, karena sebelumnya Kantor Pajak Madya Jakarta Pusat ini mengajukan gugatan kepada Batavia Air. Sidang putusan gugatan renvoi yang di gelar pada tanggal 5 Juni lalu menyatakan bahwa gugatan kantor Pajak sudah melewati batas waktu yaitu paling lambar tanggal 1 Maret, namun gugatan tersebut baru di terima pada tanggal 26 Maret.
Hakim juga mengatakan bahwa bantahan yang disampaikan oleh Kantor Pajak Jakarta Pusat atas kekurangan penghitungan tagihan piutang pajak hanya didasarkan pada asumsi-asumsi sehingga oleh sebab itum pengadilan menegaskan kelalaian Kantor Pajak tidak boleh mengakibatkan kerugian bagi kreditur Batavia Air lainnya. Terlebih untuk kreditur yang hak yang di dahulukan yakni eks karyawan Batavia Air.
Perkara ini sebenarnya dimulai dari Kantor Pajak Jakarta Pusat yang mengklaim total kewajiban pajak Batavia Air mencapai Rp 369.213 miliar, namun kurator hanya mengakui tagihan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) plus sanski administrasi total Rp 46.2 miliar. Tim krator tidak mengakaui tagihan pajak tahun 2010 senilai Rp 323.013 miliar. Sebelumnya, kantor pajak sudah berargumen bahwa tagihan pajak itu muncul karena akibat pembayaran pajak terutang oleh Batavia Air. Penyebabnya Batavia Air tidak mengirimkan seluruh dokumen yang diminta oleh Kantor Pajak, padahal sebelumnya Kantor Pajak sudah mengirimkan surat peringatan.
Surat peringatan yang telah diberikan oleh kantor pajak tersebut, tidak di gubris oleh Batavia Air sehingga akhirnya Kantor Pajak Jakarta Pusat menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar PPh Badan dan sanksi administrasi. Mengenai keputusan dari Hakim, maka kuasa hukum dari Kantor Pajak Jakarta PUsat tidak memberikan komentar apapun sebelum memberikan laporannya terlebih dahulu kepada pimpinannya.
Berbeda dengan kuasa hukum Batavia Air yang mengatakan bahwa keputusan hakim sudah sesuai UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menyatakan apabila ada kelalaian kreditur dalam menagih utang sehingga melebihi batas waktu yang ditentukan, maka permohonannya patut ditolak. Kurator juga menyambut baik dalam putusan ini, menurutnya Kantor Pajak tidak mengambil upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan yang telah diberikan ini.
Kurator menghitung bahwa total utang Batavia Air mencapai RP 1,23 trilian kepada kreditur konkuren Rp 782,6 miliar, kreditur separatis Rp 244,2 miliar, kreditur preferen karyawan Rp 151,6 miliar plus pajak.
(Wimpy Tjahja/IC/BL)